Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia

Standar Kompetensi Kerja PMIK Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1424/2022

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/1424/2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI KERJA BIDANG REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/1424/2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI KERJA BIDANG REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1424/2022 mengatur tentang Standar Kompetensi Kerja di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Berikut ini adalah ringkasan mengenai keputusan tersebut:

  1. Tujuan: Keputusan ini ditetapkan untuk mengatur standar kompetensi kerja di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan guna memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal dan aman.
  2. Ruang Lingkup: Keputusan ini mencakup standar kompetensi kerja untuk tenaga profesional yang terlibat dalam manajemen rekam medis, pengolahan data, dan penyediaan informasi kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Kompetensi Kerja: Keputusan ini menjelaskan kompetensi kerja yang harus dimiliki oleh tenaga profesional di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Kompetensi tersebut mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas terkait.
  4. Penilaian Kompetensi: Keputusan ini menetapkan prosedur dan metode penilaian kompetensi kerja di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Penilaian dilakukan secara periodik untuk memastikan tenaga profesional memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
  5. Sertifikasi Kompetensi: Keputusan ini juga mengatur mengenai sertifikasi kompetensi kerja di bidang Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Sertifikasi dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan untuk memastikan bahwa tenaga profesional telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1424/2022 ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan profesionalisme dalam pengelolaan rekam medis dan informasi kesehatan. Dengan adanya standar kompetensi kerja yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan terpercaya di Indonesia.

https://ktki.kemkes.go.id/info/sites/default/files/KMK%20No.%20HK.01.07-MENKES-1424-2022%20ttg%20Standar%20Kompetensi%20Kerja%20Bidang%20Rekam%20Medis%20dan%20Informasi%20Kesehatan-signed.pdf

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Share this article
Shareable URL
Prev Post

Manfaat dan Tantangan Implementasi Rekam Medis Elektronik dalam Praktek Kedokteran

Next Post

Mengenal Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis: Pentingnya Keamanan dan Kerahasiaan Informasi Kesehatan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read next